Apakah boleh salah satu ruangan masjid difungsikan untuk perawatan orang yang sakit. Pelajaran mengenai hal ini bisa dipetik dari pembahasan kitab Bulughul Maram berikut ini.
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ المسَاجِدِ
Ruang masjid difungsikan untuk perawatan orang sakit
Hadits #259
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: أُصِيْبَ سَعْدٌ يَوْمَ الْخَنْدَقِ، فَضَرَبَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْمَةً فِي الْمَسْجِدِ، لِيَعُودَهُ مِنْ قَرِيبٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Sa’ad terluka ketika perang Khandaq, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendirikan tenda di dalam masjid agar beliau dapat menengoknya dari dekat.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 463 dan Muslim, no. 1769]
Siapakah Sa’ad?
Ia adalah Abu ‘Amr Sa’ad bin Mu’adz Al-Awsi. Ia masuk Islam di Madinah antara masa baiat Aqabah pertama dan kedua lewat perantaraan Mush’ab bin ‘Umair. Ketika ia masuk Islam ikut pula Bani ‘Abdul Asy-hal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggelarinya dengan Sayyidul Anshor (pemimpin orang Anshar). Ia mengikuti perang Badar dan Uhud. Ia terluka parah pada perang Khandaq (Syawal tahun 5 H). Sebulan setelah itu ia meninggal dunia, yaitu Dzulqa’dah tahun 5 H.
Baca juga: Jihad dengan Ilmu vs Jihad dengan Senjata
Keutamaan Sa’ad bin Mu’adz
Dalam hadits dalam musnad Imam Ahmad disebutkan,
إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِياً مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ
“Sesungguhnya kubur mempunyai penyempitan. Jika ada seorang yang selamat darinya niscaya selamat darinya adalah Sa’ad bin Mu’adz.” (HR. Ahmad, 6:55. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini sahih).
‘Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ نَجَا أَحَدٌ مِنْ ضَمَّةِ الْقَبْرِ لَنَجَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ و لَقَدْ ضُمَّ ضَمَّةً ثُمَّ روخي عَنْهُ
“Jikalau ada seorang yang selamat dari penyempitan kubur, niscaya Sa’ad bin Mu’adz akan selamat. Akan tetapi, sungguh kuburnya telah disempitkan dengan sangat sempit, kemudian dilapangkan (setelah itu) untuknya.” (HR. Thabrani dan disahihkan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Al-Jaami’, no. 5306)
Baca juga: Benarkah Kubur Jadi Sempit?
Faedah hadits
- Hadits ini jadi dalil bolehnya mendirikan tenda di dalam masjid untuk orang sakit walaupun orang tersebut terluka jika memang ada maslahat.
- Kebersihan masjid tetap diperintahkan untuk dijaga.
- Masjid saat ini—alhamdulillah—sudah memiliki ruangan khusus untuk merawat orang sakit, maka itu sudah cukup menggantikan tenda.
- Hendaklah memuliakan seorang tokoh dan orang yang terdahulu masuk Islam dengan memberikan perhatian padanya.
Baca juga: Jihad bersama Pemimpin
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:486 – 487.
Baca Juga:
- Bulughul Maram – Shalat: Masjid Tidak Boleh Dikotori, Buktinya Tidak Boleh Ada Hukuman Had di Masjid
- Bulughul Maram – Shalat: Bermain Perang-Perangan di dalam Masjid
—
Kamis pagi, 7 Rabiul Awwal 1443 H, 14 Oktober 2021
@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com